Jakarta – Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditahan terkait kasus pembuatan dan penyebaran meme yang menampilkan Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo, kini telah mendapatkan penangguhan penahanan. Keputusan ini disambut baik oleh pihak keluarga SSS dan kampus ITB, yang menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).  

SSS ditangkap oleh Bareskrim Polri beberapa waktu lalu setelah mengunggah meme di media sosial yang dinilai melecehkan kedua kepala negara. Penangkapan dan penahanan SSS sempat menimbulkan perhatian publik dan perdebatan mengenai batas kebebasan berekspresi.   

Namun, perkembangan terbaru dalam kasus ini menunjukkan adanya pendekatan yang lebih mengedepankan aspek pembinaan. Bareskrim Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS, sehingga mahasiswi tersebut tidak lagi ditahan dan dapat kembali menjalani aktivitasnya.   

Pihak keluarga SSS, melalui kuasa hukumnya atau perwakilan lainnya, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Joko Widodo atas kebijakan yang memungkinkan penangguhan penahanan SSS. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk peran kedua Presiden dalam keputusan ini, ucapan terima kasih tersebut mengindikasikan adanya perhatian dari level pimpinan tertinggi negara terhadap kasus yang melibatkan seorang mahasiswi ini.   

Apresiasi juga secara khusus ditujukan kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Pihak SSS dan berbagai elemen masyarakat sebelumnya memang mengharapkan agar aparat kepolisian dapat menerapkan pendekatan yang lebih humanis dan edukatif dalam menangani kasus ini, mengingat status SSS sebagai pelajar dan potensi dampak jangka panjang terhadap masa depannya. Penangguhan penahanan ini dilihat sebagai cerminan kebijaksanaan dari institusi Polri di bawah kepemimpinan Kapolri.   

Sebagai wujud penyesalan dan itikad baik, SSS dan keluarganya juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo, Presiden Jokowi, dan seluruh pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Permohonan maaf ini menjadi salah satu pertimbangan bagi penyidik dalam mengabulkan penangguhan penahanan.   

Kampus ITB juga turut memberikan respons positif terhadap penangguhan penahanan mahasiswinya. ITB menyatakan akan terus memberikan pendampingan akademik dan non-akademik kepada SSS. Pihak kampus berkomitmen untuk membina SSS agar menjadi pribadi yang lebih dewasa, bertanggung jawab, serta memahami etika dan adab dalam berekspresi di ruang publik, sejalan dengan nilai-nilai kebangsaan.   

Meskipun penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap SSS terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) masih tetap berjalan. Status tersangka yang melekat pada SSS belum dicabut, dan penyidik akan melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun, dengan tidak adanya penahanan, SSS memiliki kesempatan untuk tetap melanjutkan studinya di ITB.

Kasus SSS ini telah memicu diskusi luas mengenai interpretasi dan penerapan UU ITE, serta pentingnya keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan tanggung jawab di ruang digital. Keputusan penangguhan penahanan ini, yang diiringi dengan permintaan maaf dan komitmen pembinaan, diharapkan dapat menjadi preseden yang baik dalam penanganan kasus serupa di masa mendatang, terutama yang melibatkan anak muda atau ekspresi di media sosial yang dinilai kontroversial namun tidak menimbulkan dampak yang lebih luas secara langsung.

Publik akan terus mengawal proses hukum selanjutnya dan berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan bijak, mengedepankan aspek keadilan restoratif dan edukasi, tanpa mengabaikan pentingnya akuntabilitas atas perbuatan yang melanggar hukum.